Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat,bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pembangunan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan tujuan nasional.
Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.Ini berarti dalam proses pembangunan nasional diperlukan hal-hal berikut:
- Ada keserasian,keselarasan dan kesimbangan dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini,unsur manusia, unsur sosial-budaya dan unsur lainnya harus mendapatkan perhatian yang seimbang.
- Pembangunan harus merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
- Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehinnga pembangunan harus berkepribadian Indonesia pula.
- Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah bekewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang
Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
I. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional dan diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebuh menjamin kepastian hukum,keadilan dan kebenaran,supremasi hukum serta menghargai hak asasi manusia.
II. Implementasi politik dan strategi nasional dalam bidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik,subsidi dan insentif yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
III. Implementasi politik dan strategi nasional dalam bidang politik:
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada keBhinekaTunngalIkaan.
2. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa,dinamika dan tuntutan reformasi,dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945.
3. Meningkatkan peran MPR dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
IV. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang keamanan:
1. Menata TNI sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi,redefinisi dan reaktualisasi peran TNI sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI terhadap ancaman dari dalam dan luar negeri serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan TNI, kepolisian NKRI sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI,meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana dan anggaran yang memadai.