Politik dan
strategi
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis
yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites
yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan
negara, politika
yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang
pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia
sebut zoon
politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat
kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah
pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai
kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia
mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih
kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar
menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan
kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah
melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk
tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan,
yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy,
beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa
politik (politics)
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan
untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum
(public
policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution)
atau alokasi (allocation)
dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power)
dan kewenangan (authority)
yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan
konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat
bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion).
Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of
intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara
untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan
bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau
tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek
kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang,
budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik
selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals)
dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai
kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan
(individu).
Pengertian politik dari para ilmuwan:
Johan Kaspar Bluntschli dalam buku The Teory of the State: “Ilmu Politik adalah ilmu yang
memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan pemahaman
tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya, dalam berbagai bentuk atau
manifestasi pembangunannya.” (The science which is concerned with the state, which endeavor to
understand and comprehend the state in its conditions, in its essentials
nature, in various forms or manifestations its development).
Roger F. Soltau
dalam bukunya Introduction
to Politics: “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara
dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu; hubungan antara negara
dengan warganegaranya serta dengan negara-negara lain.” (Political
science is the study of the state, its aims and purposes … the institutions by
which these are going to be realized, its relations with its individual
members, and other states …).
J. Barents
dalam bukunya Ilmu
Politika: “Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan
negara … yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik
mempelajari negara-negara itu dalam melaksanakan tugas-tugasnya.”
Joyce Mitchel
dalam bukunya Political
Analysis and Public Policy: “Politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk seluruh masyarakat.” (Politics is
collective decision making or the making of public policies for an entire
society).
Harold D. Laswell
dan A. Kaplan dalam buku Power Society: “Ilmu
Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan”, dan dalam buku Who gets
What, When and How, Laswell menegaskan bahwa “Politik adalah
masalah siapa, mendapat apa, kapan dan bagaimana.”
W.A. Robson dalam
buku The
University Teaching of Social Sciences: “Ilmu Politik mempelajari
kekuasaan dalam masyarakat, … yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang
lingkup dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik … tertuju
pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan
kekuasaan atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan
itu.” (Political
science is concerned with the study of power in society … its nature, basis,
processes, scope and results. The focus of interest of the political scientist
… centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power of
influence over other, or to resist that exercise).
Karl W. Duetch
dalam buku Politics
and Government: How People Decide Their Fate: “Politik adalah
pengambilan keputusan melalui sarana umum.” (Politics is the making of decision by public means).
David Easton
dalam buku The
Political System: “Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya
kebijakan umum.” Menurutnya “Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan
yang memengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang yang diterima oleh suatu
masyarakat dan yang memengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita
berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya
dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat.” (Political
life concerns all those varieties of activity that influence significantly the
kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into
practice. We are said to be participating in political life when our activity
relates in some way to the making and execution of policy for a society).
Ossip K. Flechtheim dalam buku Fundamentals of Political Science: “Ilmu politik
adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh
negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari
gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat memengaruhi negara.” (Political
science is that specialized social science that studies the nature and purpose
of the state so far as it is a power organization and the nature and purpose of
other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).
Deliar Noer
dalam buku Pengantar
ke Pemikiran Politik: “Ilmu Politik memusatkan perhatian pada
masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti
ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara
yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum
serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itu pun telah pula ada. Hanya dalam
zaman modern ini memanglah kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”
Kosasih Djahiri
dalam buku Ilmu
Politik dan Kenegaraan: “Ilmu politik yang melihat kekuasaan
sebagai inti dari politik melahirkan sejumlah teori mengenai cara memperoleh
dan melaksanakan kekuasaan. Sebenarnya setiap individu tidak dapat lepas dari
kekuasaan, sebab memengaruhi seseorang atau sekelompok orang dapat menampilkan
laku seperti yang diinginkan oleh seorang atau pihak yang memengaruhi.”
Wirjono Projodikoro menyatakan bahwa “Sifat terpenting dari
bidang politik adalah penggunaan kekuasaan oleh suatu golongan anggota
masyarakat terhadap golongan lain. Dalam ilmu politik selalu ada kekuasaan atau
kekuatan.” Idrus Affandi mendefinisikan: “Ilmu politik ialah
ilmu yang mempelajari kumpulan manusia yang hidup teratur dan memiliki tujuan
yang sama dalam ikatan negara.”
Masih banyak pengertian tentang
politik dan atau ilmu politik yang disampaikan para ahli. Namun dari yang sudah
terkutip kiranya dapat dipahami bahwa politik secara teoritis meliputi
keseluruhan azas dan ciri khas dari negara tanpa membahas aktivitas dan tujuan
yang akan dicapai negara. Sedangkan secara praktis, politik mempelajari negara
sebagai suatu lembaga yang bergerak dengan fungsi-fungsi dan tujuan-tujuan
tertentu (negara sebagai lembaga yang dinamis).
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga
jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan
berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh
wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang
diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif, selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang
berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan
sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1. Visi dan Misi
GBHN 1999-2004
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c. Penyelenggaraan Negara.
d. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e. Agama.
f. Pendidikan.
5. Implementasi
di Bidang Sosial dan Budaya
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
a. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c. Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d. Pemuda dan Olahraga.
e. Pembangunan Daerah.
f. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6. Implementasi
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.
a. Kaidah Pelaksanaan.
b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.